ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KELOMPOK
INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
“KIM SEKATA” DESA
LOLOMBOLI
BAB I
NAMA DAN BENTUK
ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Lolomboli
Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara ini di beri nama Kelompok Informasi
Masyarakat SEKATA yang selanjutnya disebut “KIM SEKATA”.
Pasal 2
Bentuk Organisasi “KIM SEKATA” ini adalah lembaga layanan publik
yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus
sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan
kebutuhannya.
BAB II
AZAS DAN DASAR
ORGANISASI
Pasal 3
Azas Organisasi “KIM SEKATA” berazaskan Pancasila dengan
bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian dan kegotongroyongan.
Pasal 4
Dasar Organisasi “KIM SEKATA” adalah :
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi RI
Nomor 17/P/M.KOMINFO/03/2009
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi RI
Nomor 08/PER/M.KOMINFO/3/2010
3. SK Kelapa Desa Lolomboli Nomor : 270/14/012/2015
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Maksud dan Tujuan dari Pembentukan Organisasi “KIM SEKATA” ini
adalah :
1. Untuk
meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan dan keaktifan masyarakat
melalui pengelolaan yang sistematik.
2. Sebagai mitra pemerintah dalam
menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan
kebutuhannya.
3. Sebagai
mediator komunikasi dan informasi pemerintah kepada mayarakat secara timbal
balik dan berkesinambungan.
4. Sebagai
penerima, penyebar, informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan
kesejahteraannya.
BAB IV
U S A H A
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 5, Organisasi
“KIM SEKATA” melakukan berbagai usaha sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.
BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN
“KIM SEKATA”
Pasal 7
Fungsi “KIM SEKATA” :
1. Sebagai wahana informasi antar KIM, KIM dan
Pemerintah secara Bottom Up maupun Top Down.
2. Sebagai peningkatan
media literacy dilingkungan
anggota KIM.
3. Sebagai mitra dialog
antara Pemerintah dengan KIM.
4. Sebagai lembaga yang
memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi.
Pasal 8
Tugas “KIM SEKATA” :
1. Mewujudkan Masyarakat
yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi.
2. Memberdayakan
masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan
3. Sebagai katalisator,
dinamisator guna mewujudkan kebersamaan dan kesatuan bangsa
Pasal 9
Peran “KIM SEKATA” :
1. Mengelola informasi, men-diseminasi
informasi kepada pihak yang berkompeten.
2. Mengembangkan kualitas SDM masyarakat di
bidang informasi agar menjadi insan informasi yang tangguh dalam melaksanakan
pembangunan.
3. Menjembatani informasi pemerintah dan
masyarakat.
4. Kritisi Informasi yang tidak sesuai dengan
norma dan kultur masyarakat.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1. Calon anggota baru dapat menjadi anggota
penuh apabila yang bersangkutan adalah berasal dari anggota Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) diwilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dan
memenuhi syarat serta menaati kewajiban-kewajiban.
2. Kewajiban-kewajiban yang dimaksud pada butir (1) aktif dalam Kegiatan Informasi
Masyarakat Mematuhi AD dan ART yang telah disepakati, mematuhi dan menerima
AD/ART.
3. Anggota
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib aktif mengikuti kegiatan Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM).
4. Penerimaan
anggota baru dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran yang diisi pengurus
dan dinilai persyaratannya. Diterima tidaknya menjadi anggota baru tergantung hasil
penilaian pengurus.
5. Anggota
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat diberhentikan sebagai anggota apabila
yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pada butir (2) dan (3) minimal 1
(satu) tahun.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 11
1. Setiap anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk bicara dan menyampaikan
usul di dalam maupun diluar Rapat Anggota.
2. Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai sebagai
pengurus.
3. Setiap anggota mempunyai hak dan menelaah pembukuan Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) setiap atau saat Rapat Anggota.
Pasal 12
1. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM).
2. Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan yang ada didalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan rapat, serta peraturan lainnya.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 13
1. Dana dan
Keuangan Organisasi “KIM SEKATA” diperoleh dari :
- Swadana
- Bantuan Pemda Kabupaten Nias Utara
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
2. Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun
setiap akhir kegiatan atau setiap akhir tahun dan dilaporkan kepada Kepala Desa
Lolomboli Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
1. Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur
dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART)
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan
kelengkapan dari Anggaran Dasar (AD) dan ditetapkan oleh Pengurus Organisasi
“KIM SEKATA”.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Besar yang khusus diadakan untuk itu dengan keputusan yang mendapat persetujuan
dari pengurus sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) jumlah suara yang
sah.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
“KIM SEKATA”
Pasal 16
Pembubaran Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KIM SEKATA”
hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lolomboli
Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara.
BAB XIII
PENGESAHAN
Pasal 17
Anggaran Dasar ini disahkan di Desa Lolomboli Kecamatan Lotu
Kabupaten Nias Utara oleh Rapat Pengurus Organisasi “KIM SEKATA” dan ditanda
tangani Ketua.
Disahkan di :
Lolomboli
Pada tanggal : 27
Mei 2015
Ketua
“KIM
SEKATA”
NOFERIS ZENDRATO, ST
