Kamis, 29 November 2018

ANGGARAN DASAR KIM SEKATA



ANGGARAN DASAR KIM SEKATA


ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
“KIM SEKATA” DESA LOLOMBOLI

BAB I
NAMA DAN BENTUK ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Lolomboli Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara ini di beri nama Kelompok Informasi Masyarakat SEKATA yang selanjutnya disebut “KIM SEKATA”.

Pasal 2
Bentuk Organisasi “KIM SEKATA” ini adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.

BAB II
AZAS DAN DASAR ORGANISASI
Pasal 3
Azas Organisasi “KIM SEKATA” berazaskan Pancasila dengan bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian dan kegotongroyongan.

Pasal 4
Dasar Organisasi “KIM SEKATA” adalah :
1.    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi RI Nomor 17/P/M.KOMINFO/03/2009
2.    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi RI Nomor 08/PER/M.KOMINFO/3/2010
3.    SK Kelapa Desa Lolomboli Nomor : 270/14/012/2015

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Maksud dan Tujuan dari Pembentukan Organisasi “KIM SEKATA” ini adalah :
1.  Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan dan keaktifan masyarakat melalui pengelolaan yang sistematik.
2.  Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
3.    Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintah kepada mayarakat secara timbal balik dan berkesinambungan.
4.  Sebagai penerima, penyebar, informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.

BAB IV
U S A H A
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 5, Organisasi “KIM SEKATA” melakukan berbagai usaha sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.



BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN “KIM SEKATA”
Pasal 7
Fungsi “KIM SEKATA” :
1.    Sebagai wahana informasi antar KIM, KIM dan Pemerintah secara Bottom Up maupun Top Down.
2.    Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota KIM.
3.    Sebagai mitra dialog antara Pemerintah dengan KIM.
4.    Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi.

Pasal 8
Tugas “KIM SEKATA” :
1.    Mewujudkan Masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi.
2.    Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan
3.    Sebagai katalisator, dinamisator guna mewujudkan kebersamaan dan kesatuan bangsa

Pasal 9
Peran “KIM SEKATA” :
1.    Mengelola informasi, men-diseminasi informasi kepada pihak yang berkompeten.
2.    Mengembangkan kualitas SDM masyarakat di bidang informasi agar menjadi insan informasi yang tangguh dalam melaksanakan pembangunan.
3.    Menjembatani informasi pemerintah dan masyarakat.
4.    Kritisi Informasi yang tidak sesuai dengan norma dan kultur masyarakat.


BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.    Calon anggota baru dapat menjadi anggota penuh apabila yang bersangkutan adalah berasal dari anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diwilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dan memenuhi syarat serta menaati kewajiban-kewajiban.
2.    Kewajiban-kewajiban yang dimaksud pada butir (1) aktif dalam Kegiatan Informasi Masyarakat Mematuhi AD dan ART yang telah disepakati, mematuhi dan menerima AD/ART.
3.    Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib aktif mengikuti kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
4.    Penerimaan anggota baru dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran yang diisi pengurus dan dinilai persyaratannya. Diterima tidaknya menjadi anggota baru tergantung hasil penilaian pengurus.
5.    Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat diberhentikan sebagai anggota apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pada butir (2) dan (3) minimal 1 (satu) tahun.


BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
1.    Setiap anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk bicara dan menyampaikan usul di dalam maupun diluar Rapat Anggota.
2.    Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai sebagai pengurus.
3.    Setiap anggota mempunyai hak dan menelaah pembukuan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) setiap atau saat Rapat Anggota.

Pasal 12
1.    Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
2.    Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan yang ada didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan rapat, serta peraturan lainnya.

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 13
1.    Dana dan Keuangan Organisasi “KIM SEKATA” diperoleh dari :
       -  Swadana
       -  Bantuan Pemda Kabupaten Nias Utara
       -  Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
2.    Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan disusun setiap akhir kegiatan atau setiap akhir tahun dan dilaporkan kepada Kepala Desa Lolomboli Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
1.    Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2.    Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar (AD) dan ditetapkan oleh Pengurus Organisasi “KIM SEKATA”.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu dengan keputusan yang mendapat persetujuan dari pengurus sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) jumlah suara yang sah.

BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI “KIM SEKATA”
Pasal 16
Pembubaran Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “KIM SEKATA” hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lolomboli Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara.

BAB XIII
PENGESAHAN
Pasal 17
Anggaran Dasar ini disahkan di Desa Lolomboli Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara oleh Rapat Pengurus Organisasi “KIM SEKATA” dan ditanda tangani Ketua.


Disahkan di     :   Lolomboli
Pada tanggal :   27 Mei 2015

Ketua
“KIM SEKATA”

 ttd

NOFERIS ZENDRATO, ST